Pemerkosaan Terjadi Terhadap Gadis 14 tahun oleh 6 pria di lombok

Pemerkosaan
Pemerkosaan
banner 120x600
banner 468x60

Kesulitan seorang gadis berusia 14 tahun dilecehkan dan terjadi pemerkosaan di Kecamatan Keruak, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) melambangkan pengalaman mengerikan remaja muda itu. Dia menjadi korban kejahatan keji, menjadi sasaran pemerkosaan oleh pacarnya dan enam temannya. Tindakan brutal itu dilakukan pada hari Senin (18/3/2024) dini hari, sekitar pukul 03.00 Wita. Awalnya, kekasih korban, memikat remaja itu untuk berjalan-jalan di malam hari.

Awal Mula Skenario Pemerkosaan

“Gadis muda itu awalnya dibujuk oleh cowoknya untuk jalan-jalan malam pada Minggu (17/3/2024) malam sekitar pukul 20.00 Wita,” ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra Selasa (19/3/2024).

banner 325x300

Selanjutnya, orang-orang yang menjadi target korban dikawal ke kediaman milik seorang kenalan yang terletak di Kecamatan Keruak Lombok Timur, berkumpul sekitar pukul 22.00 Wita. Setibanya di tempat tinggal yang disebutkan di atas, korban yang bersangkutan dipaksa memasuki suatu tempat dan dipaksa untuk mengonsumsi minuman yang memabukkan. Korban Pemeroksaan tersebut dipaksa untuk mengambil bagian dalam konsumsi minuman beralkohol (miras) bersama saya dan sekelompok enam kenalan.

Aksi Kejahatan Pemerkosaan di Mulai

“Sekitar pukul 2 pagi, korban gadis kecil itu dipaksa melakukan hubungan seksual dengan seorang kenalan saya, sebuah proposisi yang disambut dengan penolakan,” seperti yang diungkapkan mantan Kepala Detektif Kepolisian Lombok Barat.

Setelah penolakan itu, individu tersebut diculik secara paksa dan dibungkam oleh saya dan seorang rekan sampai keadaan tidak sadar diinduksi. Setelah itu, mereka melanjutkan untuk melakukan tindakan menjijikkan itu, membuat korban tersebut mengalami kasus pelanggaran seksual berturut-turut.

Setelah mengetahui kejadian menjijikkan yang melibatkan keturunan mereka menjadi sasaran kekerasan seksual, orang tua korban yang diidentifikasi dengan inisial S (43) mengajukan laporan resmi pada Senin (19/3/2024) ke Divisi PPA Kepolisian Lombok Timur.

“Korban sudah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Selong. Adapun para pelaku, upaya investigasi kami saat ini sedang berlangsung, dan kami bermaksud untuk meminta informasi terkait,” pungkas Dharma.

Ancaman Pasal Pemerkosaan Di bawah Umur

KUHP menguraikan dalam tiga bagian hukum pidana yang berkaitan dengan aturan umum, kejahatan, dan pelanggaran.

Salah satu dari kejahatan yang diatur dalam bagian kedua, yakni di Bab XIV Pasal 287 KUHP, adalah mengenai pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Pasal 287 KUHP memiliki dua ayat yang menyatakan sebagai berikut:

“Setiap orang yang melakukan hubungan seksual dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, dan diketahui atau patut diduga bahwa perempuan tersebut berumur di bawah 15 tahun, atau tidak diketahui umurnya, atau belum cukup umur untuk menikah, akan dikenai hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Penuntutan hanya akan dilakukan atas pengaduan, kecuali jika perempuan tersebut berumur di bawah 12 tahun atau jika terdapat keadaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 291 dan 294.”

Berdasarkan ayat pertama Pasal tersebut, seseorang dianggap melanggar ketentuan jika mereka melakukan hubungan seksual dengan seorang perempuan yang berusia di bawah lima belas tahun. Selain itu, perempuan yang tidak diketahui umurnya atau belum cukup dewasa untuk menikah juga termasuk dalam kriteria tersebut.

Dalam konteks ini, perempuan yang dianggap di bawah umur adalah mereka yang belum memenuhi syarat untuk menikah. Jika seseorang melanggar ketentuan tersebut, mereka dapat dikenai hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Sementara itu, ayat kedua Pasal tersebut menegaskan bahwa penuntutan terhadap pelanggaran ini hanya akan dilakukan jika ada pengaduan dari korban. Namun, jika korban masih di bawah 12 tahun, langkah hukum lainnya akan diambil sesuai dengan Pasal 291 dan 294 KUHP.

Kesimpulan Dari Kasih Pemerkosaan Gadi 14 Tahun di Lombok

Kejahatan selalu marak di kalangan orang yang berfikir dengan nafsu. Pada kasus ini kita belajar, jangan pernah terperngaruh dengan namanya pergaulan bebas. Emang benar banyak teman cowok itu bagus, akan tetapi mereka bukan meratukan mu, tapi memperbudak mu menjadi kepuasan nafsu untuk bercinta saja.

Untuk para cowok di luaran sana, harap hargai wanita, tidak semua wanit itu bisa di ajak untuk enak-enak, apa lagi sampai menggunakan cara keji dalam membuat wanita mabuk. Sungguh merupakan perbuatan yang tidak pantas untuk di lakukan.

Artikel ini di buat oleh: https://japanpress.info/

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *